Pengajuan visa offshore ditutup untuk sementara waktu mengikuti Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 21 Juli.
Berdasarkan aturan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly melakukan pembatasan terhadap orang asing untuk masuk atau transit di Indonesia.
Kendati demikian, ada pengecualian yang boleh masuk ke Indonesia yakni sebagai berikut:
Baca juga: Nomad Staycation di Bali, Kemenparekraf Rumuskan Long Term Visa untuk Turis Asing
Seluruh orang asing yang masuk dalam kategori pengecualian di atas diizinkan memasuki Indonesia, dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, mereka diizinkan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, terdapat beragam kategori visa offshore mulai dari visa kunjungan hingga visa tinggal terbatas saat kedatangan.
Selain itu, masing-masing kategori visa tersebut memiliki jenis lainnya sesuai kebutuhan, dan memiliki ketentuan masing-masing.
Baca juga: Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis
Berikut Kompas.com rangkum mengutip informasi dalam situs berikut:
Visa Kunjungan (Single) B211A