KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa pengajuan visa offshore masih ditutup sementara.
“Tutup, sekarang menuju ke Permen Nomor 27 Tahun 2021,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, hal ini juga telah diumumkan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Rabu.
Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing
Peraturan yang dimaksud oleh Angga adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Kebijakan ini telah diteken sejak 19 Juli 2021.
Namun, apa itu visa offshore dan mengapa pengajuannya ditutup untuk sementara waktu? Siapa yang bisa mengajukan visa offshore?
Visa offshore adalah istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Istilah ini, bersamaan dengan visa onshore, baru digunakan sejak pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Selasa (29/9/2020), kedua istilah tersebut digunakan untuk membedakan orang asing yang hendak memasuki Nusantara dan orang asing yang terlantar di Indonesia.
Baca juga: 244 Desa Wisata di 5 Destinasi Super Prioritas Bisa Jadi Tujuan Wisman Long Term Visa
Menurut informasi dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri.
Sementara itu, visa onshore adalah izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di wilayah Indonesia.
Pengajuan visa offshore ditutup untuk sementara waktu mengikuti Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 21 Juli.
Berdasarkan aturan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly melakukan pembatasan terhadap orang asing untuk masuk atau transit di Indonesia.
Kendati demikian, ada pengecualian yang boleh masuk ke Indonesia yakni sebagai berikut:
Baca juga: Nomad Staycation di Bali, Kemenparekraf Rumuskan Long Term Visa untuk Turis Asing
Seluruh orang asing yang masuk dalam kategori pengecualian di atas diizinkan memasuki Indonesia, dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, mereka diizinkan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, terdapat beragam kategori visa offshore mulai dari visa kunjungan hingga visa tinggal terbatas saat kedatangan.
Selain itu, masing-masing kategori visa tersebut memiliki jenis lainnya sesuai kebutuhan, dan memiliki ketentuan masing-masing.
Baca juga: Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis
Berikut Kompas.com rangkum mengutip informasi dalam situs berikut:
Visa Kunjungan (Single) B211A
Visa Kunjungan (Single) dan Kunjungan Industri B211B
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan sebagai berikut:
Baca juga: Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa
Visa Kunjungan (Single) dan Kunjungan Perfilman Jurnalistik B211C
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan D212
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Kunjungan (Single) B213
Baca juga: Apa Itu Calling Visa?
Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk Tenaga Ahli pada WTO C311
Vitas untuk Bekerja C312
Vitas untuk Penanaman Modal Asing 1 Tahun C313
Vitas untuk Penanaman Modal Asing 2 Tahun C314
Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian C315
Baca juga: 5 Tips Membuat Visa Schengen Bagi Pemohon Pertama Kali ke Eropa
Vitas untuk Pelajar C316
Vitas untuk Penyatuan Keluarga C317
Vitas untuk Repatriasi (eks WNI) C318
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online
Vitas untuk Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara C319
Vitas untuk Bekerja dan Berlibur C320
Vitas saat Kedatangan untuk Bekerja (maksimal 30 hari) C312