KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.
“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Berdasarkan pemaparannya, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.
Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan
Pasangan tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A). Menurut informasi dalam Imigrasi.go.id, Visa B211A ditujukan bagi WNA yang hendak melakukan serangkaian kegiatan.
Daftar kegiatan yang dapat dilakukan adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Kemudian melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Tidak melewati batas tinggal, tapi...
Setelah berbulan-bulan menetap di Bali, Gray dan psangannya melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai Minggu (24/1/2021).
Meski begitu, Gray menyalahgunakan visanya untuk melakukan bisnis. Sebab, dia menjual e-book seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161 dan jasa konsultasi seharga 50 dollar AS selama 45 menit atau Rp 703.602.
Bisnis yang dilakukan Gray melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.