Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2021, 21:31 WIB

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan pemaparannya, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

Pasangan tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A). Menurut informasi dalam Imigrasi.go.id, Visa B211A ditujukan bagi WNA yang hendak melakukan serangkaian kegiatan.

Daftar kegiatan yang dapat dilakukan adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Kemudian melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Tidak melewati batas tinggal, tapi...

Setelah berbulan-bulan menetap di Bali, Gray dan psangannya melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

Meski begitu, Gray menyalahgunakan visanya untuk melakukan bisnis. Sebab, dia menjual e-book seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161 dan jasa konsultasi seharga 50 dollar AS selama 45 menit atau Rp 703.602.

Bisnis yang dilakukan Gray melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Travel Update
Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Travel Update
Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Travel Update
Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Travel Update
Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Jalan Jalan
Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Travel Update
5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

Travel Update
Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Travel Update
5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Travel Tips
Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Travel Update
Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Travel Tips
Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Travel Update
Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Travel Tips
Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+