Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa

Kompas.com - 19/01/2021, 21:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan pemaparannya, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

Pasangan tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A). Menurut informasi dalam Imigrasi.go.id, Visa B211A ditujukan bagi WNA yang hendak melakukan serangkaian kegiatan.

Daftar kegiatan yang dapat dilakukan adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Kemudian melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Tidak melewati batas tinggal, tapi...

Setelah berbulan-bulan menetap di Bali, Gray dan psangannya melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

Meski begitu, Gray menyalahgunakan visanya untuk melakukan bisnis. Sebab, dia menjual e-book seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161 dan jasa konsultasi seharga 50 dollar AS selama 45 menit atau Rp 703.602.

Bisnis yang dilakukan Gray melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” seperti tertera dalam pasal tersebut.

Terkait bisnis yang dijalankan oleh Gray, Jamaruli mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar 50 orang sudah mengunggah e-book tersebut.

Danau Bratan, Balishutterstock Danau Bratan, Bali

Jika dijumlahkan, total pendapatan yang Gray terima sekitar 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 21.116.175. Meski begitu, Jamaruli menuturkan bahwa seluruh tautan yang menjual e-book Gray telah dihapus.

“Tidak bisa diunduh lagi. Dia tahu sedang dicari imigrasi, dihapus semua. Sudah tidak ada lagi. Yang sudah beredar sebelumnya ini, tidak bisa tahu siapa. Ada 50 orang. Kemungkinan WNA yang unduh,” ujarnya.

Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com