KOMPAS.com - Pembajakan pesawat yang terjadi di New York pada 11 September 2001 (9/11) silam menjadi salah satu aksi teror yang menggemparkan dunia.
Dampaknya, tragedi tersebut mengubah berbagai hal, termasuk kebijakan keamanan penerbangan.
Dilansir AP News, teror tersebut membuat pihak bandara memperketat pengamanan. Berbagai pemeriksaan pun dilakukan untuk mencegah peristiwa itu kembali terulang.
Sebelum 9/11, petugas bandara melakukan pemeriksaan singkat pada penumpang. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan calon penumpang.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat ke Bandara Lombok NTB Mulai 2 September
Dulu penumpang juga tak perlu mengantre lama untuk melakukan pemeriksaan. Anggota keluarga juga bisa mengantar sampai ke dalam pintu masuk.
Akan tetapi sejak insiden tersebut, kebijakan keamanan penerbangan di seluruh dunia mengalami perubahan besar.
Bukan saja bagi pelaku industri, penumpang pun harus melakukan serangkaian panjang pemeriksaan sebelum masuk ke dalam pesawat.
Dua bulan usai insiden tersebut, Presiden AS saat itu George W Bush menandatangani persetujuan pembentukan Administrasi Keamanan Transportasi (TSA).
Pasukan tersebut bertugas memastikan keamanan bandara, menggantikan perusahaan privat yang sebelumnya disewa oleh maskapai penerbangan.
Peraturan tersebut juga mencakup izin atas pemeriksaan tas, peningkatan keamanan pintu kokkpit, dan penambahan jumlah marsekal udara federal dalam penerbangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.