KOMPAS.com - Pelaku pariwisata di Indonesia mengusulkan pengurangan masa karantina wisatawan mancanegara (wisman) dan pelaku perjalanan luar negeri, namun dengan sejumlah pertimbangan.
Sebagai informasi, menurut Kompas.com pada Jumat (8/10/2021), pemerintah berencana mengurangi durasi karantina wisman dan pelaku perjalanan luar negeri dari delapan hari menjadi lima hari.
Adapun pelaku pariwisata menilai karantina sebagai hambatan, terutama bagi wisatawan.
Hal ini karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan dan memperpanjang waktu berwisata. Apalagi jika negara asal mereka menerapkan kebijakan karantina.
Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, banyak negara sudah membuka perbatasan, antara lain Turki, Dubai, dan Maladewa. Beberapa negara di Eropa juga sudah dibuka untuk wisatawan dari Indonesia yang bervaksin Covid-19 lengkap.
"Tapi kembali lagi, adanya permasalahan karantina membuat kita jualan agak tersendat-sendat. Satu dari segi biaya, kedua dari segi waktu," katanya, Jumat.
Pauline menjelaskan hal itu dalam acara Pertemuan Lintas 4 Asosiasi Pariwisata dengan tema "Membahas Aturan Mengenai Kebijakan Karantina yang Banyak Mendapat Protes dari Masyarakat", Jumat.
Baca juga:
Masyarakat dan pelaku perjalanan harus disiplin
Pauline mengusulkan masa karantina untuk dikurangi atau dihapuskan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Usulan yang paling mudah buat kita di industri - seperti kita coba Dubai. Dubai sekarang (pelaku perjalanan) boleh masuk, kemudian dikarantina satu hari. Setelah hasil PCR keluar (dan negatif), mereka boleh langsung berwisata ataupun melakukan kegiatan sendiri. Itu usulan kami, inginnya seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, menurutnya ada beberapa yang harus diperhatikan, khususnya terkait kedisiplinan masyarakat.
Ia menilai bahwa masyarakat di Dubai sudah paham dan taat akan protokol kesehatan.
"Hampir tidak dijumpai orang-orang yang tidak memakai masker ketika di tempat umum. Lalu ketika mereka diminta Stay Home Notice pun mereka melakukan hal tersebut dengan sangat disiplin," ujarnya.
Untuk diketahui, menurut situs pemerintah Singapura, Stay Home Notice (SHN) merupakan kebijakan yang mewajibkan seseorang untuk tinggal di kediaman masing-masing atau fasilitas SHN dalam jangka waktu tertentu. Terdapat hukuman bagi pelanggar kebijakan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.