KOMPAS.com – Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri.
Hal ini membuatnya perlu dijaga agar tidak rusak, sehingga akan memudahkanmu saat sedang di luar negeri lantaran data diri yang tertera di dalamnya dapat dengan mudah terbaca.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya
Jika paspor rusak, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp 500.000.
Lantas, seperti apa bentuk paspor yang dinyatakan rusak dan sudah harus diganti?
Ciri-ciri paspor rusak tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Harga Membuat Paspor Tahun 2021
Adapun, paspor yang dinyatakan sudah rusak adalah paspor yang keterangan di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas atau memberi kesan yang tidak layak lagi sebagai dokumen resmi.
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen yang di dalamnya memiliki informasi seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.
Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya mengatakan, ciri-ciri lain yang membuat paspor dinyatakan rusak adalah sobek.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis
Kemudian berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi inilah yang membuat paspor sudah tidak layak sebagai dokumen resmi, mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (3/9/2021).
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 menyebutkan, paspor bisa rusak karena musibah yang dialami oleh pemegangnya. Misalnya adalah kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.