KOMPAS.com – Pemerintah Maroko mencabut aturan bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI) sejak Jumat (8/10/2021).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko menyatakan, pencabutan bebas visa ini dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak Indonesia.
“Sebagai akibat dari tindakan sepihak Pemerintah Maroko tersebut, lima orang WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa,” jelas KBRI Rabat dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri, mengutip Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga:
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi menyayangkan keputusan itu.
Hal itu karena Maroko memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan Muslim asal Indonesia. Animo dari mereka terhadap paket wisata ke Maroko pun cukup ramai.
“Daya tariknya karena kita menyeberangi Selat Gilbraltar yang memisahkan benua Afrika dan Eropa, hal ini juga terdapat pada kitab suci umat Muslim pada Al-Quran surat Ar-Rahman 19-20,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).
“Karena ada di Al-Quran, ini disukai wisatawan Muslim karena Selat Gilbraltar. Makanya ini saya sangat menyesalkan, memprihatinkan,” sambung Priyadi yang juga menjabat sebagai pemilik Adinda Azzahra Tour & Travel.
Baca juga:
Menurut dia, dicabutnya kebijakan bebas visa bagi WNI akan menambah beban biaya, lantaran wisatawan asal Tanah Air perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk mengurus visa kunjungan atau visa turis.
Selain itu, hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapat informasi berapa biaya visa yang dibutuhkan dan memakan waktu berapa lama proses pembuatan visa tersebut.
Priyadi menganggap bahwa dicabutnya kebijakan itu justru menyulitkan wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata favorit mereka, termasuk kunjungan ke Maroko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.