Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam

Kompas.com - 28/10/2021, 13:38 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Tes PCR 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan menjadi syarat untuk calon penumpang pesawat udara. 

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021). 

Adapun, perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

Baca juga: 

Berikut syarat untuk pelaku perjalanan udara per 27 Oktober 2021 yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh, yakni pesawat udara wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,
  • Hasil negatif tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali. 
  • Kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh, khususnya pesawat udara, wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif ntes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,
  • Hasil negatif tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh yakni pesawat udara wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,
  • Hasil negatif tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Perbedaan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021

Ilustrasi kabin pesawatShutterstock.com Ilustrasi kabin pesawat

Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021 sebelum adanya Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan untuk tes PCR 3x24 jam merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga:

Ia melanjutkan, aturan tersebut juga rencananya akan diterapkan ke moda transportasi lainnya setelah pesawat udara.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com Senin (25/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com