Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 18:08 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan paket wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Penerapan ini bertujuan menekan penularan Covid-19.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, pihaknya belum menentukan paket Nataru.

Hal itu karena pihaknya tidak mau kejadian seperti tahun lalu terulang lagi, yakni ketika para pengusaha hotel dan restoran telah membuat paket tetapi keluar aturan larangan wisata. Sehingga, banyak pengusaha yang merugi.

Baca juga:

"Nataru besok berikan paket tapi menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kayak apa, jangan seperti tahun kemarin sudah siapkan paket, ubo rampe semuanya termasuk bahan baku makanan, reservasi sudah 70 persen di November ke Desember. kenyataannya hanya 10 persen sehingga otomatis tidak terpakai dan kami merugi," jelas Deddy, Selasa (23/11/2021).

Ia mengaku pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3, namun PHRI DIY meminta agar tidak ada aturan wisatawan untuk bepergian. 

Menurutnya yang dibutuhkan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) di lokasi-lokasi wisata.

"PPKM Level 3 itu kebijakan pemerintah, kami dukung tapi kepastian di Inmendagri belum ada, sehingga usulkan orang berpergian jangan dilarang, perketat prokes, silakan tindak pengelola wisata anggota kami dan masyarakat yang tidak patuh prokes," ujar dia.

Ilustrasi hotel.SHUTTERSTOCK/Kanyapak Lim Ilustrasi hotel.

Deddy menambahkan, pengelola hotel menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan perjalanan, seperti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, sertifikat vaksin, dan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Masuk hotel sudah ada prokes, yang ditanyakan yang belum anggota kami, Satgas Covid-19 selalu memantau anggota PHRI, karena berkomitmen jangan sampai ada klaster di hotel dan restoran anggota kami (PHRI)," katanya.

Ia berpendapat bulan Desember merupakan momentum untuk "bernapas" karena selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan tingkat okupansi hotel secara drastis.

Baca juga:

"Momentum Desember bisa bikin okupansi kita naik, mari kita jaga dan pertahankan yang ada saat ini sampai tahun baru nanti dan seterusnya, harapananya ekonomi dan kesehatan bisa berjalan seiring," kata dia.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021), Kemendagri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Salah satu aturannya terkait pariwisata adalah hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kawasan wisata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com