KOMPAS.com – Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pembukaan kembali Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara (wisman).
Surat tertanggal 22 November 2021 ini ditandatangani Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo dan Sekretaris Jenderal IINTOA Ricky Setiawanto.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Pantai Tersembunyi di Bali, Indah dan Sepi
Dalam surat itu, IINTOA mengajukan sejumlah poin lantaran pemerintah Indonesia dikatakan enggan diskusi dan meminta pendapat kepada para praktisi pariwisata, khususnya biro perjalanan wisata.
Hal itu membuat operator tur dan wholesaler belum merekomendasikan Bali kepada wisatawan. Wisman pun dikatakan belum ingin berkunjung ke Pulau Dewata.
Baca juga: Bukit Asah Karangasem, Lihat Indahnya Laut Bali dari Ketinggian
“Belum ada perhatian dan tindakan serius dari para pemegang dan pembuat kebijakan agar kebijakan mereka selaras dengan cara berpikir dan beroperasi operator tur dan wholesaler. Para pejabat yang berwewenang juga tidak ada kemauan untuk bertanya, berbicara, atau meminta pendapat,” seperti yang tertera dalam surat itu.
Pihak IINTOA juga menjelaskan bahwa surat terbuka ini dibuat guna menyelamatkan industri pariwisata Bali yang terdampak pandemi.
Menurut data yang dipaparkan, sebanyak 415 biro perjalanan wisata di Bali terancam ditutup. Puluhan ribu karyawan pun terancam dirumahkan.
Baca juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Buleleng Bali, Bisa ke TN Bali Barat
Selain itu, Bali juga memiliki lebih kurang 14.000 kamar hotel berbintang dan puluhan ribu hotel melati yang menghasilkan ratusan ribu karyawan.
Melalui surat terbuka untuk Jokowi, IINTOA menjabarkan empat poin penting yang dikatakan sebagai kendala untuk datangnya wisman ke Bali yakni sebagai berikut:
Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jembrana Bali, Lihat Kerangka Manusia Purba
Permasalahan
Sejak pariwisata Bali dibuka untuk wisman pada 14 Oktober 2021, pengajuan visa yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia hanyalah visa wisata dalam kategori B211A.
Mengutip situs permohonan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pengajuan visa hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) atau korporasi yang akan mendatangkan orang asing ke Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.