IINTOA menjelaskan, kebijakan ini rumit dan sulit dipenuhi karena calon wisman harus mengajukan permohonan visa melalui agen visa.
“Negara lain yang menjadi pesaing Indonesia seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Vietnam tidak berlakukan kebijakan yang rumit semacam ini,” jelas surat tersebut.
Baca juga: 3 Hal Menarik yang Bisa Dilakukan Saat Berkunjung ke Sangeh Monkey Forest Bali
Solusi
Guna menyelesaikan permasalahan dalam kebijakan visa, IINTOA menyarankan agar pemerintah Indonesia berlakukan kembali Visa on Arrival (VOA).
“Biaya yang dibayarkan untuk VOA ini tetap masuk ke kas negara,” ujar surat itu.
Menurut informasi dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri, layanan VOA masih ditutup hingga informasi lebih lanjut.
Baca juga: Akhir Tahun, Waktu yang Tepat Berkunjung ke Taman Nasional dan Kebun Raya di Bali
Permasalahan
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru tentang kedatangan internasional dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021. Addendum ini dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021).
Addendum tersebut menjelaskan, pelaku perjalanan internasional wajib karantina 5x24 jam jika baru divaksin Covid-19 dosis pertama. Jika sudah divaksin lengkap, masa karantinanya 3x24 jam.
Terkait tes PCR saat kedatangan, orang-orang yang dikarantina selama lima hari melakukannya pada hari keempat sementara untuk karantina tiga hari tesnya pada hari ketiga.
Menurut IINTOA, kebijakan ini tidak sejalan dengan periode rata-rata kunjungan wisman yakni tiga sampai tujuh hari.
“Dan diwajibkan untuk karantina di hotel selama tiga hari di kamar hotel karantina. Sangat tidak masuk akal bagi wisman,” ujar surat ini.
Baca juga: Wow! Ubud Jadi Kota Ke-4 Terbaik Sedunia, Kalahkan Kyoto dan Tokyo
Solusi
Untuk solusinya, IINTOA meminta agar pemerintah Indonesia menganggap seluruh wisman yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai wisman yang sehat.
Sebab saat kedatangan, mereka sudah harus menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap, tes negatif PCR dari negara asal, dan memiliki asuransi kesehatan sesuai dengan yang ditentukan.
Baca juga: 5 Hotel Bintang 5 di Bali Dekat Pantai Kuta, Cocok untuk Staycation
Terkait hal ini, terdapat sejumlah solusi yang dijabarkan oleh pihak IINTOA seperti di bawah ini: