Selain tes RT-PCR pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional yang karantina juga wajib tes RT-PCR ulang pada hari keenam untuk yang karantina 7x24 jam, dan hari ke-13 untuk yang karantina 14x24 jam.
Apabila hasil tes RT-PCR ulang tersebut negatif, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan.
Namun, mereka tetap dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Jika hasil tes RT-PCR ulang tersebut positif, mereka wajib dirawat di rumah sakit dengan ketentuan biaya yang sudah disebutkan sebelumnya.
Baca juga:
Terdapat pengecualian terhadap penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.
Kendati demikian, penerapan sistem bubble dan protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat.
Adapun syarat pengecualian yang dimaksud adalah untuk:
Baca juga: Indonesia Batasi Kedatangan dari 8 Negara Akibat Varian Baru Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daftar 11 negara bisa bertambah atau berkurang.
Hal ini mengacu pada evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/11/2021).
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rabu (3/11/2021), masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional dikurangi hingga 3x24 jam dari yang sebelumnya 5x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.