KOMPAS.com - Pemerintah Filipina mengumumkan larangan masuknya wisatawan asing bervaksin Covid-19 penuh guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, Senin (29/11/2021).
Dalam sepekan terakhir, Satuan Tugas Antar-Lembaga untuk Manajemen Penyakit Menular (IATF) Filipina juga mengumumkan penangguhan penerbangan dari tujuh negara di Eropa.
Sebelumnya pemerintah negara tersebut juga melarang kedatangan dari sejumlah negara di Afrika.
"IATF merasa perlu menangguhkan masuknya wisatawan asing, mengingat kekhawatiran dunia atas varian Omicron," terang Komisaris Imigrasi Filipina Jaime Morente, Senin, dikutip dari Inquirer.net.
Larangan tersebut mencakup kedatangan orang asing bervaksin yang berasal dari negara "daftar hijau" dan negara nonvisa lainnya.
Baca juga: Boneka di Serial Squid Game Muncul di Dunia Nyata, Ada di Korea dan Filipina
Kebijakan ini juga berlaku untuk kedatangan dari 157 negara/wilayah yang bisa masuk ke Filipina tanpa visa untuk lama tinggal 30 hari, menurut Executive Order No. 408.
Melansir dari laman Philippine Airlines, beberapa negara yang masuk daftar 157 negara/wilayah tersebut adalah Indonesia, Kamboja, Kanada, Swiss, dan Singapura.
Sekretaris Kabinet Filipina Karlo Nograles mengatakan, penangguhan hanya bersifat sementara tanpa menjelaskan batas waktunya.
Ia mengimbau untuk menunggu perkembangan terbaru dari IATF. Pihaknya juga terus berkonsultasi dengan para ahli dan terus memantau perkembangan varian Omicron.
Baca juga: 5 Warisan Budaya Menakjubkan di Kota Iloilo, Filipina
IATF sebelumnya telah memasukkan 14 negara ke dalam "daftar merah". Seluruh pelancong asal negara yang masuk ke daftar itu dilarang masuk ke Filipina.
Sementara warga Filipina yang tiba dari negara "daftar merah" melalui repatriasi dan mercy flights tetap diizinkan masuk. Namun mereka wajib mengikuti tes dan menjalani karantina.
Sebagai informasi, mercy flights adalah penerbangan yang membawa orang yang sakit parah atau terluka dari daerah terpencil.
Nograles mengatakan, IATF tidak akan langsung memasukkan suatu negara ke dalam "daftar merah" berdasarkan laporan kasus Omicron.
Baca juga: Panagbenga, Festival Bunga Tahunan di Filipina yang Penuh Warna
Adapun pertimbangan utama untuk masuk ke daftar tersebut adalah kasus lokal atau transmisi lokal di luar negeri.
Terkait kasus di Hong Kong dan negara lain, lanjut Nograles, infeksi Omicron dibawa oleh pelancong yang datang dari negara lain dan dinyatakan positif saat kedatangan atau karantina.
Jika kasus Omicron di suatu negara bersifat impor, IATF akan memeriksa apakah negara atau wilayah tersebut siap untuk menghentikan penyebaran varian tersebut.
Negara atau wilayah tersebut dapat masuk ke dalam daftar kuning atau hijau, meski keputusan IATF bisa berubah tergantung anjuran para ahli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.