Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PCR Saat Nataru untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dinilai Mempersulit

Kompas.com - 08/12/2021, 11:13 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan anak usia di bawah 12 tahun yang belum bervaksin Covid-19 untuk menjalani tes PCR sebelum bepergian saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

“Tadi diputuskan (dalam rapat terbatas) bahwa untuk anak di bawah umur, kewajibannya adalah dengan tes PCR (jika ingin berwisata saat Nataru),” kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. 

Kebijakan ini bertujuan meminimalisir penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi masuknya varian baru Omicron walau sejauh ini belum teridentifikasi di Indonesia.

Baca juga:

Mendengar kabar ini, pelaku pariwisata dari Astindo (Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia) pun turut buka suara.

 

Asosiasi tersebut menyampaikan, kebijakan ini tampaknya akan mempersulit keinginan masyarakat yang hendak bepergian selama Nataru, terutama bagi keluarga yang telah merencanakan liburan bersama.

"Katakanlah satu keluarga punya tiga anak, satu anak harus tes PCR dengan dana Rp 500.000, sehingga akan habis Rp 1,5 juta untuk tiga anaknya. Itu jumlah yang besar untuk tes PCR saja," terang Ketua Umum Astindo Pauline Suharno kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Ilustrasi anak kecil di dalam pesawat.UNSPLASH/Hanson Lu Ilustrasi anak kecil di dalam pesawat.

Ia menambahkan, nantinya dikhawatirkan langkah tersebut akan menurunkan keinginan wisatawan Nusantara (wisnus) untuk melakukan perjalanan, sehingga pasar industri pariwisata Indonesia kembali lesu.

Pihaknya berharap akan adanya alternatif lain yang lebih murah yang tidak mempersulit rencana masyarakat untuk bepergian.

Tidak hanya itu, pihaknya menginginkan perlakuan yang sama dari pemerintah untuk semua pelaku perjalanan, baik udara, darat, dan laut juga harus adil.

Baca juga:

"Apakah peraturan ini berlaku rata untuk semua perjalanan termasuk darat dan laut?
Ini harus diberlakukan untuk semuanya mengingat risiko perjalanan darat dan laut juga lebih tinggi karena lamanya durasi perjalanan," tegas Pauline.

Menurutnya, perjalanan darat dan laut cenderung menghabiskan waktu yang lebih lama dibanding perjalanan udara. Sehingga, tidak dipungkiri ada risiko penularan Covid-19 yang besar selama perjalanan darat dan laut berlangsung.

Maka dari itu, Astindo mengusulkan adanya juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang jelas dari pemerintah untuk semua sektor industri pariwisata Indonesia selama Nataru mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com