Selain memahami pentingnya HKI bagi ekraf, pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.
Sebab, HKI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Jadi, seseorang yang melanggar HKI akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Sebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi Tingkatkan Daya Saing Industri
Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta atau para pelaku industri kreatif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum yang kuat atas HKI.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada merek atau hak cipta, peniru akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” papar Ari.
Bagi para pelaku ekraf di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, segera melakukan pendaftaran.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
Dengan kemudahan yang diberikan, diharapkan semakin banyak pelaku ekraf yang mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan HKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.