Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Afrika Selatan dan Inggris Wajib Karantina Selama 14 Hari

Kompas.com - 28/12/2021, 13:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) melakukan karantina terpusat sesuai asal negara keberangkatan.

Adapun SE tersebut adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Diseaase 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 25 Desember 2021.

SE tersebut menyebutkan, WNI yang kembali dari 13 negara yang berisiko tinggi SARS-CoV-2 B.1.1.529 wajib menjalani karantina terpusat selama 14 hari di fasilitas karantina pemerintah. Mereka juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia. 

Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), SARS-CoV-2 B.1.1.529 dikenal sebagai varian Omicron.

Sementara itu, 13 negara yang dimaksud adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho
  12. Inggris 
  13. Denmark 

Untuk WNI yang kembali dari luar negeri dan bukan berasal dari 13 negara tersebut wajib RT-PCR ulang saat kedatangan dan karantina selama 10 hari. 

Bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 10 hari, maka tes RT-PCR kedua harus dilakukan pada hari ke-9.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 14 hari wajib tes RT-PCR ulang pada hari ke-13. 

Baca juga:

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

WNA dari 13 negara tersebut belum boleh masuk

Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi WNA yang secara langsung maupun transit pernah singgah di 13 negara yang disebutkan sebelumnya. 

Kendati demikian, penutupan tersebut dikecualikan untuk WNA dengan kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal selama 14 hari di 13 negara yang telah disebutkan sebelumnya,
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
  • Sesuai skema perjanjian, misalnya Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com