KOMPAS.com – Membawa bayi naik pesawat bukanlah hal yang mudah, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum penerbangan.
Dari semua persiapan yang harus dilakukan, ada hal penting lainnya yang wajib diketahui yakni soal usia minimal bayi yang boleh naik pesawat.
Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, salah satunya, memiliki aturan terkait usia bayi yang boleh naik pesawat.
Berdasarkan situs web resminya, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan menaati peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Selain aturan di atas, terdapat syarat kondisi bayi boleh naik pesawat, yakni berada di atas usia tujuh hari sampai dua tahun, serta tanpa izin medis atau Medical Information Form (MEDIF).
Jika usia bayi di bawah tujuh hari, diizinkan untuk naik pesawat tapi membutuhkan izin medis atau MEDIF.
Bayi yang baru lahir selama kurun waktu baru 48 jam tidak diperbolehkan naik pesawat demi keselamatan dan keamanan.
Baca juga:
Peraturan lainnya adalah untuk bayi prematur di Garuda Indonesia.
Bayi dengan kondisi tersebut boleh naik pesawat, tapi akan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.