Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 19:15 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat ajukan permohonan visa B211A ke Bali dan Kepri

Berikut ini adalah syarat dalam mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri: 

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan.
  • Surat penjaminan dari penjamin.
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.
  • Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 28,7 juta. 
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Baca juga: Per 4 Februari, Wisatawan Asing Bisa Kembali Masuk ke Bali

Amran menjelaskan bahwa visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

Selanjutnya, visa tersebut bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” katanya.

Baca juga: Singapore Airlines Buka Lagi Rute Singapura-Bali Mulai Februari 2022

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata yang diterbitkan kepada WNA untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri.

Diketahui, sebagian besar wisatawan datang datang dari India sebanyak 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya. 

Baca juga: 10 Kota Paling Ramah untuk Turis, Ada Nusa Lembongan di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com