Berikut ini adalah syarat dalam mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri:
Baca juga: Per 4 Februari, Wisatawan Asing Bisa Kembali Masuk ke Bali
Amran menjelaskan bahwa visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.
Selanjutnya, visa tersebut bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan di Indonesia.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” katanya.
Baca juga: Singapore Airlines Buka Lagi Rute Singapura-Bali Mulai Februari 2022
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata yang diterbitkan kepada WNA untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri.
Diketahui, sebagian besar wisatawan datang datang dari India sebanyak 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya.
Baca juga: 10 Kota Paling Ramah untuk Turis, Ada Nusa Lembongan di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.