KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Salah satu aturan terkait wisata adalah anak usia 6-12 tahun wajib bervaksin minimal dosis pertama.
Syarat pemberlakuan PPKM level 2 di Jabodetabek dikeluarkan pada Senin (7/3/2022), serta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang berlaku pada 8 Maret - 14 Maret ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Sebagai informasi, sebelumnya Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena terjadi lonjakan kasus varian Omicron.
Baca juga: 5 Wisata Kuliner di Jabodetabek, Mana Paling Seru?
Syarat wisata di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek
Bagaimana aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata?
Syarat di hotel non-karantina
SHUTTERSTOCK/Kanyapak Lim Ilustrasi hotel karantina.
Di bawah ini adalah syarat untuk kegiatan di sektor perhotelan non-karantina:
- Kapasitas untuk kegiatan perhotelan non-karantina maksimal 75 persen.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengguna berkategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
- Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Penyediaan hidangan pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.
Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta
Ketentuan untuk kegiatan belanja
Untuk kegiatan belanja di Jabodetabek, berikut ketentuan selama PPKM Level 2:
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya mengizinkan pengunjung berkategori hijau yang masuk.
- Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vocer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
- Khusus apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Tanah Abang, Pusat Oleh-Oleh Haji di Jabodetabek
UNSPLASH/K8 Ilustrasi restoran dan rumah makan.
Syarat makan atau minum di kafe dan restoran
Untuk wisatawan yang ingin makan atau minum di Jabodetabek dengan PPKM Level 2, berikut syaratnya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dari kapasitas. Durasi makan di tempat maksimal 60 menit.
- Syarat untuk restoran, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal juga sama.
- Untuk poin sebelumnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua kegiatan makan dan minum di tempat harus menggunakan PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Negara dengan Tiket Bioskop Termurah dan Termahal di Dunia
Syarat kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal
Syarat untuk kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal adalah:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam tempat perbelanjaan dibuka dengan syarat didampingi orangtua.
Baca juga: 7 Mal Luas dan Mewah di Jawa Timur, Ada yang Terbesar di Indonesia
Syarat nonton di bioskop
Berikut aturan menonton di bioskop untuk wilayah Jabodetabek PPKM Level 2:
- Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Shutterstock/reezaaristanto Istana Panda di Taman Safari Bogor, Jawa Barat. Berapa harga tiket Taman Safari Bogor dan cara pesan paket tour Taman Safari Bogor?
Syarat di tempat umum dan tempat wisata
Untuk wisatawan yang mengunjungi tempat wisata, khususnya di wilayah Jabodetabek PPKM Level 2, berikut syarat yang harus diperhatikan:
- Fasilitas umum dan area publik, seperti taman atau tempat wisata umum lainnya, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung berkategori warna hijau yang boleh masuk.
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori warna hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Pemerintah Buka 7 Pintu Masuk Internasional, Terbaru Bandara Lombok
Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.