Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda

Kompas.com - 19/04/2022, 13:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mudik lewat jalan tol bisa lebih efisien dan memangkas waktu perjalanan. Meski begitu, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengguna jalan tol supaya mereka aman, serta terhindar dari pelanggaran.

Hal ini karena jalan tol merupakan jalur bebas hambatan bagi kendaraan roda empat atau lebih, sehingga perlu diberlakukan aturan demi kelancaran arus lalu lintas.

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Sandiaga: Hotel di Rest Area Jalan Tol Berpotensi Jadi Destinasi Baru

Larangan di jalan tol

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021), berikut sejumlah larangan yang berlaku bagi pengemudi di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
  • Dilarang mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang membuang benda apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol. Aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ini juga berlaku bagi pengemudi yang kerap membuang sampahnya di jalan tol.
  • Pengemudi yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Terkait poin terakhir, hal itu tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam PP tersebut, tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Baca juga:

Tidak hanya itu, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (30/3/2022), kendaraan yang kecepatannya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol juga akan kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun aturan tersebut berlaku sejak Jumat (1/4/2022).

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat. 

Baca juga: Tarif Tol Trans-Jawa Terbaru 2022, Usai Kenaikan Tarif Tol Cipali 

Denda bagi pelanggar aturan di jalan tol

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000, mengacu terhadap Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada pula denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup (Pasal 86), yang harus dibayar apabila:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com