Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 20/04/2022, 14:02 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen untuk melakukan perjalanan udara.

Meski demikian, calon penumpang tersebut tetap harus menyiapkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik 2022

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.

Baca juga:

Sementara anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.

Syarat penerbangan dalam negeri terbaru

Ilustrasi penumpang di bandara kelolaan Angkasa Pura IDok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi penumpang di bandara kelolaan Angkasa Pura I

Adapun keterangan lebih lanjut seputar syarat penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, antara lain:

  • Calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan tes PCR, atau tes Antigen.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis kedua, harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3X24 jam, atau tes antigen yang berlaku 1X24 jam.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang yang belum divaksinasi karena alasan medis, harus menyertakan hasil negatif PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksinasi dosis kedua, dan tidak diwajibkan tes Antigen, atau tes PCR.
  • Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan tes Antigen, atau tes PCR, namun tetap harus didampingi oleh keluarga atau orangtua.

Baca juga: 9 Program Mudik Lebaran Gratis 2022, Segera Lakukan Pendaftaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Travel Update
6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

Hotel Story
4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

Hotel Story
5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

Jalan Jalan
Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Jalan Jalan
BaliSpirit Festival 2024 Targetkan Partisipasi 3.000 Turis Asing

BaliSpirit Festival 2024 Targetkan Partisipasi 3.000 Turis Asing

Travel Update
Sertifikasi Halal di 3.000 Desa Wisata Dipercepat hingga Oktober 2024

Sertifikasi Halal di 3.000 Desa Wisata Dipercepat hingga Oktober 2024

Travel Update
5 Pantai di Cilacap, Cocok Jadi Lokasi Healing dan Surfing

5 Pantai di Cilacap, Cocok Jadi Lokasi Healing dan Surfing

Jalan Jalan
Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com