Sedangkan untuk Petunjuk PPLN dengan transportasi udara diatur melalui SE Menhub No.51 tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, poin yang berbeda adalah terkait persyaratan tes sebelum keberangkatan bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauaan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.
Baca juga:
Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Mereka juga diwajibkan melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam, atau RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Novie mengimbau agar para pengguna jasa transportasi udara dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.