Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Saat Lebaran 2022 

Kompas.com - 24/04/2022, 13:06 WIB
Ulfa Arieza ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mudik lebaran 2022 menggunakan pesawat terbang wajib mengetahui syarat dan ketentuan terbaru dari masing-masing maskapai penerbangan. 

Maskapai penerbangan yang tergabung dalam Garuda Indonesia Group menyatakan, syarat mudik lebaran 2022 Garuda Indonesia dan Citilink mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan terbaru. 

“Mengikuti aturan pemerintah yang diedarkan lewat Surat Edaran (SE),” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Kompas.com (24/04/2022). 

Baca juga:

Adapun syarat dan ketentuan mudik menggunakan pesawat terbang diatur dalam SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 5 April 2022.

Selanjutnya, aturan itu diubah dengan menambah satu ketentuan melalui SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan baru tersebut berlaku mulai 19 April 2022.

Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021)ANTARA FOTO/AMPELSA Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021)

Merujuk dua SE Menhub tersebut, berikut syarat mudik Garuda Indonesia dan Citilink pada lebaran 2022. 

1. Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen. 

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Penumpang usia 6-17 tahun dikecualikan dari poin kedua ini. 

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ini Waktu Penerbangan Terbaik untuk Penumpang yang Takut Naik Pesawat

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, pelaku perjalanan kategori ini wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat. 

6. Penumpang usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes usap antigen. Namun, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua. 

Aturan tersebut menambahkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

ILUSTRASI - Penumpang CitilinkDok. Citilink ILUSTRASI - Penumpang Citilink

Panduan protokol kesehatan 

Selain syarat dan ketentuan mengenai vaksinasi dan tes Covid-19, SE Menhub tersebut juga mengatur mengenai protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku perjalanan melalui pesawat. 

Merujuk SE Menhub, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara: 

1. Menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. 

5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Baca juga:

Pesawat Citilink Airbus A330-900 NEODok. PT Citilink Indonesia Pesawat Citilink Airbus A330-900 NEO

Pada mudik tahun ini, Garuda Indonesia Group melalui Garuda Indonesia dan Citilink akan menyediakan 855.119 kursi penerbangan. Baik untuk rute domestik maupun internasional. 

Irfan menuturkan Garuda Indonesia Group akan mengoptimalkan kapasitas penerbangan pada sejumlah rute penerbangan dengan permintaan yang tinggi. 

Baca juga: Citilink Tambah 164 Penerbangan untuk Angkutan Lebaran 2022

Meliputi, Jakarta – Denpasar, Jakarta – Surabaya, Jakarta-Medan, dan Jakarta – Jogja. Lalu, Jakarta – Padang, Jakarta – Pontianak, Jakarta – Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta – Semarang, dan Jakarta-Balikpapan.

"Kami memproyeksikan terdapat peningkatan trafik penumpang sebesar 35 persen pada periode peak season lebaran mendatang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com