KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di enam jalan protokol, pada hari Minggu (22/5/2022) pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas udara di Jakarta, kini Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan kembali dilaksanakan mulai Minggu, 22 Mei 2022, pukul 06.00 – 10.00 WIB,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, @dkijakarta.
Namun, harap diperhatikan bahwa penyelenggaraan car free day tersebut masih dilakukan secara terbatas.
Baca juga:
Setidaknya, ada lima poin aturan car free day Jakarta yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Masyarakat yang hendak mengikuti car free day sebaiknya mengetahui ketentuan yang berlaku.
Berikut panduan car free day Jakarta yang digelar secara terbatas:
Pemprov DKI Jakarta menyatakan car free day terbatas ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berolahraga. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito.
“HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Karena sifatnya masih terbatas untuk kegiatan olahraga, maka pedagang kaki lima (PKL) belum dapat berjulan di car free day Jakarta.
“Tanpa kegiatan atau partisipasi PKL,” tulis Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya.
Hal ini tentunya berbeda dengan penyelenggaraan car free day sebelum pandemi Covid-19. Selain masyarakat yang berolahraga, para pedagang memadati area car free day untuk menjajakan aneka produk mulai dari makanan, minuman, baju, hingga pernak-pernik.
Pemprov DKI Jakarta tidak mencantumkan informasi batas waktu absennya PKL dari kegiatan car free day.
Baca juga: