Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/06/2022, 18:05 WIB

KOMPAS.com - Pada hari Minggu (19/6/2022) lalu, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan wisatawan diminta bayar Rp 50.000 lantaran dirinya mengambil video penunggang kuda di kawasan Gunung Bromo.

Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, pengunggah menceritakan pengalamannya saat berwisata ke kawasan Gunung Bromo.

"Kalau ke Bromo hati-hati jangan syukur syukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Midioin kuda, orangnya malah malak saya 50.000," tulis pengunggah.

Menurutnya, saat itu ada penunggang kuda lain yang berseliweran dan tidak masalah saat direkam. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan mengambil konten foto dan video di kawasan Gunung Bromo?

Baca juga:

Konten non-komersial di Gunung Bromo tidak dipungut biaya

Matahari terbit dari Bukit Kingkong, untuk melihat puncak Bromo, kawasan Gunung Bromo, Podokoyo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.MonkeyFoto/Shutterstock Matahari terbit dari Bukit Kingkong, untuk melihat puncak Bromo, kawasan Gunung Bromo, Podokoyo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat (Ayip), menegaskan bahwa pengambilan konten foto dan video tanpa keperluan komersil tidak dipungut biaya apapun.

"(Mengambil foto atau video) untuk kepentingan pribadi itu boleh, tidak ada biaya, biasa seperti itu," kata Ayip, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Ayip menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri kejadian yang sebenarnya di lapangan antara pengunggah dan penyedia jasa kuda, guna mendapat klarifikasi kedua belah pihak.

"Sampai saat ini Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah berusaha melakukan penelusuran fakta lapangan lapangan dari kejadian tersebut, mengingat video yang diunggah pada kedua akun bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak," bunyi keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu.

Baca juga:

Syarat rekam video di Bromo untuk keperluan komersial

Adapun aturan mengambil video di Gunung Bromo untuk keperluan komersial mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, paket handycam Rp 1 juta, dan paket foto Rp 250.000.

Baca juga: 5 Wisata Lumajang yang Searah ke Bromo, Ada Ranu Pani

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara ke Museum Basoeki Abdullah Naik MRT, Dekat dari Stasiun MRT Fatmawati

Cara ke Museum Basoeki Abdullah Naik MRT, Dekat dari Stasiun MRT Fatmawati

Travel Tips
8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

Jalan Jalan
Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Travel Tips
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Travel Update
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Travel Update
4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

Travel Tips
Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Travel Update
5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

Travel Tips
10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

Jalan Jalan
5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

Travel Tips
Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Travel Tips
3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

Travel Tips
Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Jalan Jalan
Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+