Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Rekam Video di Bromo Diminta Bayar Rp 50.000, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 22/06/2022, 18:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada hari Minggu (19/6/2022) lalu, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan wisatawan diminta bayar Rp 50.000 lantaran dirinya mengambil video penunggang kuda di kawasan Gunung Bromo.

Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, pengunggah menceritakan pengalamannya saat berwisata ke kawasan Gunung Bromo.

"Kalau ke Bromo hati-hati jangan syukur syukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Midioin kuda, orangnya malah malak saya 50.000," tulis pengunggah.

Menurutnya, saat itu ada penunggang kuda lain yang berseliweran dan tidak masalah saat direkam. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan mengambil konten foto dan video di kawasan Gunung Bromo?

Baca juga:

Konten non-komersial di Gunung Bromo tidak dipungut biaya

Matahari terbit dari Bukit Kingkong, untuk melihat puncak Bromo, kawasan Gunung Bromo, Podokoyo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.MonkeyFoto/Shutterstock Matahari terbit dari Bukit Kingkong, untuk melihat puncak Bromo, kawasan Gunung Bromo, Podokoyo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat (Ayip), menegaskan bahwa pengambilan konten foto dan video tanpa keperluan komersil tidak dipungut biaya apapun.

"(Mengambil foto atau video) untuk kepentingan pribadi itu boleh, tidak ada biaya, biasa seperti itu," kata Ayip, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Ayip menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri kejadian yang sebenarnya di lapangan antara pengunggah dan penyedia jasa kuda, guna mendapat klarifikasi kedua belah pihak.

"Sampai saat ini Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah berusaha melakukan penelusuran fakta lapangan lapangan dari kejadian tersebut, mengingat video yang diunggah pada kedua akun bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak," bunyi keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu.

Baca juga:

Syarat rekam video di Bromo untuk keperluan komersial

Adapun aturan mengambil video di Gunung Bromo untuk keperluan komersial mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, paket handycam Rp 1 juta, dan paket foto Rp 250.000.

Baca juga: 5 Wisata Lumajang yang Searah ke Bromo, Ada Ranu Pani

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com