Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2022, 06:37 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji Furoda batal berangkat ke tanah pada tahun ini, akibat kesulitan mendapatkan visa haji furoda atau visa haji mujamalah.

Untuk mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari, apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan agar kuota haji furoda ke depannya bisa diatur dalam undang-undang. 

Sebab saat ini, menurutnya kuota haji furoda atau haji mujamalah tidak memiliki payung hukum sehingga menjadi kurang jelas. 

Akibatnya, seperti tahun ini, misalnya, masih ditemukan persoalan visa haji furoda yang keluar mendadak dan tidak adanya kepastian kuota.

"Untuk mereka yang tidak ingin antre dalam kuota nasional, usulannya mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, dimanfaatkan sebagian persentasenya untuk haji furoda atau mujamalah. Ini dibawa ke Undang-Undang (UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh), diperbaiki atau ditambahkan dalam visa mujamalah."

Demikian Syam menjelaskan saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (03/07/2022). 

Jika sudah ditambahkan dalam UU tersebut, katanya, para calon jemaah haji furoda tidak perlu khawatir lagi mengenai kepastian visa.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Dipastikan Batal Berangkat Tahun Ini

Meski mengusulkan agar ada kepastian kuota haji furoda, Syam menegaskan bukan berarti hal ini mengambil kuota haji reguler.

"Jadi bukan mengambil dari kuota asli, karena akan mengganggu untuk antrean yang sudah panjang dan tertunda. Ini hanya beberapa persentasenya, nanti yang akan diusulkan atau jadi usulan dari pemerintah-Kementerian Agama, ke DPR Komisi VIII, untuk dibahas dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tambahnya. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Sehingga, pemerintah serta DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota untuk haji furoda, dengan menentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta.

Baca juga: Ratusan Jemaah Batal Berangkat Haji Furoda, Apa Uangnya Bisa Kembali?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com