Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Kompas.com - 11/07/2022, 14:24 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Pengecualian sertifikat vaksin Covid-19 pada perjalanan luar negeri

Aturan Kemenhub tersebut memberikan pengecualian kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19, baik secara fisik ataupun digital bagi sejumlah PPLN. Berikut kriteria PPLN yang masuk dalam pengecualian tersebut. 

1. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. 

2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).

3. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Asalkan, WNA tersebut tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional.  

Selain itu, WNA tersebut harus mengantongi izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat. Kemudian, WNA tersebut juga wajib menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

4. PPLN usia di bawah 18 tahun 

Baca juga: Syarat Masuk ke Indonesia Tanpa Tes PCR untuk PPLN

Ilustrasi wisatawan.SHUTTERSTOCK/JO PANUWAT D Ilustrasi wisatawan.

5. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19. Dengan syarat, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan. 

6. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan syarat, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com