KOMPAS.com - Sepekan lagi, kita akan memasuki Agustus 2022. Kabar baiknya, ada hari libur nasional atau tanggal merah Agustus 2022.
Dengan mengetahui tanggal merah Agustus 2022, kamu bisa mempersiapkan dan mengatur jadwal liburan bersama keluarga atau teman jauh-jauh hari.
Baca juga: Tanggal Merah, Ini 5 Opsi Tempat Liburan di Jabodetabek
Tanggal merah atau hari libur nasional telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Meliputi, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Aturan tersebut yakni SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Ada Berapa Tanggal Merah Juli 2022? Cek Sebelum Liburan
Mengacu pada aturan tersebut, terdapat satu tanggal merah Agustus 2022. Tepatnya, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Tahun ini, Indonesia memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Meskipun ditetapkan sebagai libur nasional, akan digelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, serta sejumlah tempat lainnya.
Baca juga: 5 Resor di Kepulauan Seribu, Alternatif Liburan Staycation saat HUT RI
Namun, kamu tetap bisa mengambil libur panjang selama lima hari. Caranya adalah mengambil cuti pada Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2022.
Berikut rinciannya:
1. Rabu, 17 Agustus 2022: libur nasional peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
2. Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2022: mengambil cuti
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.