12. Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan dan 1 bibit pohon
13. Memetik bunga edelweiss: Mengembalikan ke tempat semula dan 2 bibit pohon
14. Berzina: Diserahkan ke pihak berwajib dan 10 bibit pohon
15. Melakukan vandalisme: 5 bibit pohon
16. Kencing dalam botol: 5 bibit pohon
17. Membawa sepeda atau sepeda motor naik: 10 bibit pohon
18. Membawa tisu basah: Barang diamankan dan 10 bibit pohon per item
Adapun harga satu bibit pohon, sudah termasuk biaya penanaman dan biaya angkut adalah Rp 20.000.
Baca juga: 6 Tips Mendaki Gunung Prau Lintas Jalur Patak Banteng-Dieng, Jangan Kesorean
Pendaki dalam kelompok pun harus saling menjaga satu sama lain agar anggota tidak melakukan pelanggaran. Itu karena jika satu orang melakukan pelanggaran, seluruh anggota kelompok akan mendapat sanksi.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain ke-18 larangan tersebut, para pendaki Gunung Prau juga dilarang untuk mendirikan tenda di luar area yang sudah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.