Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Pelanggaran pada Pendakian Gunung Prau, Ada yang Sanksinya Pidana

Kompas.com - 13/08/2022, 18:06 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

12. Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan dan 1 bibit pohon

13. Memetik bunga edelweiss: Mengembalikan ke tempat semula dan 2 bibit pohon

14. Berzina: Diserahkan ke pihak berwajib dan 10 bibit pohon

15. Melakukan vandalisme: 5 bibit pohon

16. Kencing dalam botol: 5 bibit pohon

17. Membawa sepeda atau sepeda motor naik: 10 bibit pohon

18. Membawa tisu basah: Barang diamankan dan 10 bibit pohon per item

Adapun harga satu bibit pohon, sudah termasuk biaya penanaman dan biaya angkut adalah Rp 20.000.

Baca juga: 6 Tips Mendaki Gunung Prau Lintas Jalur Patak Banteng-Dieng, Jangan Kesorean

Pendaki dalam kelompok pun harus saling menjaga satu sama lain agar anggota tidak melakukan pelanggaran. Itu karena jika satu orang melakukan pelanggaran, seluruh anggota kelompok akan mendapat sanksi.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Selain ke-18 larangan tersebut, para pendaki Gunung Prau juga dilarang untuk mendirikan tenda di luar area yang sudah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com