Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2022, 07:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pemegang visa turis dari 49 negara diizinkan untuk melakukan umrah, Kamis (11/8/2022).

Aturan ini bertujuan mempermudah umrah bagi umat Islam di dunia dan meningkatkan kunjungan ke Arab Saudi. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis

Artinya, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tetap harus menggunakan visa umrah dan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tidak ada perbedaan aturan.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan bahwa untuk perjalanan haji dan umrah, rakyat Indonesia harus melalui PPIU Indonesia atau travel umrah," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/08/2022). 

Dengan begitu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang melakukan langkah-langkah penyelenggaraan umrah di luar PPIU atau pihak yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. 

"Jemaah umrah dari Indonesia harus melalui PPIU, kalau tidak hukumannya bisa pidana," imbuh dia. 

Baca juga:

Sebab, meski pemerintah Arab Saudi telah memberikan kebebasan, pemerintah Indonesia juga memiliki aturan sendiri.

"Masalah kebijakan Saudi, itu hak Saudi untuk dunia. Saudi membuat kebijakan-kebijakan pelonggaran termasuk visa turis bisa buat umrah. Tapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk membuat kebijakan," terang Arifin. 

Jika perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, ia menambahkan, maka otomatis warga Indonesia harus tetap menggunakan visa umrah seperti sebelumnya. 

Baca juga: Sejarah Shafa dan Marwah, Dua Bukit dalam Ibadah Haji dan Umrah

Arifin menuturkan, regulasi ini masih berlaku untuk melindungi jemaah Indonesia, termasuk dalam membimbing jemaah dari segi penginapan, transportasi, hingga ibadah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com