Namun, Arifin menjelaskan bahwa kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Misalnya, kedatangan untuk urusan pekerjaan atau kunjungan kenegaraan.
"Misalnya, ada orang Indonesia yang tujuannya ke sana misalnya untuk kerja, atau untuk kunjungan kenegaraan. Nah, sampai di sana, Saudi memudahkan bagi orang yang telah ada di sana, untuk bisa umrah, apa pun visanya. Artinya ini Saudi mempermudah kondisinya," terang Arifin.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Arab Saudi Ini Bikin Pangling Wisatawan
Namun, umrah yang mereka jalankan juga harus disertai mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
View this post on Instagram
Dikutip dari Kompas.id, aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu oleh Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).
Melalui aplikasi ini, secara elektronik seseorang dapat mengurus izin pergerakan saat diberlakukan jam malam. Tawakkalna juga memiliki fitur untuk melacak penyebaran infeksi Covid-19.
Baca juga: 10 Tempat Wisata di Arab Saudi, Dune Bashing sampai Menyelam di Laut Merah
Sementara Eatmarna dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk memungkinkan mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah memperoleh izin masuk ke dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Eatmarna diintegrasikan dengan Tawakkalna untuk memverifikasi kondisi kesehatan dan status vaksinasi seseorang saat mengajukan izin untuk berumrah.
Baca juga:
Artinya, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian dalam rangka perjalanan umrah, Arifin menegaskan, hingga kini aturannya sana, yakni tetap harus menggunakan visa umrah dan berangkat melalui PPIU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.