Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (04/08/2022), perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menertibkan 11 tempat penukaran uang atau money changer ilegal di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Penertiban dilakukan dengan cara menempel stiker BI berbunyi 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing di Tempat Tanpa Izin Bank Indonesia', lengkap dengan dasar hukumnya di loket kasir.
Baca juga: Bali Dinilai Perlu Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan
Selain itu, petugas Satpol PP bersama aparat desa adat setempat juga menyita papan iklan dan neon boks milik money changer ilegal tersebut.
Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan money changer tanpa izin tetap beroperasi.
"Ada 11 yang tidak berizin mungkin nanti yang izinnya cabut dan masih beroperasi akan ada tindakan lebih lanjut (proses hukum)," kata dia, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Hotel di Bali dan NTT Masuk Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2022
Ia mengatakan, money changer ilegal ini rata-rata sudah dua kali diberi tindakan penertiban.
Namun, mereka kembali beroperasi karena stiker BI yang pernah ditempel di loket kasir sudah lepas setelah dilumuri minyak.
Kali ini, pihaknya meminta kepada pemilik untuk menandatangani surat pernyataan. Jika stiker BI kembali lepas, maka mereka akan diproses secara hukum sesuai Pasal 232 KUHP.
Adapun para pemilik money changer ilegal ini baru bisa beroperasi kembali apabila sudah mengantongi izin dari BI, jelas Sulastri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.