Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/09/2022, 12:01 WIB

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

"WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA, Harus Vaksin dan Tak Bisa Pakai Tes Covid-19

Syarat kedatangan PPLN ke Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.

“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal," ujar Nur Isnin.

Pengecualian aturan ini berlaku kepada:

  • PPLN usia di bawah 18 tahun
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina

Entry Point via udara

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:

  • Bandara Soekarno Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Hang Nadim
  • Bandara Sam Ratulangi
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  • Bandara Kualanamu
  • Bandara Hasanuddin
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda
  • Bandara Minangkabau
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II
  • Bandara Kertajati
  • Bandara Sentani

Protokol Covid-19 di entry point

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Hindari 9 Hal Ini

Setelah dilakukan pemeriksaan gejala, WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga, wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” ucap Plt Dirjen Hubud.

Menika Ambar Mulai Senin 15 Agustus, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KEK Lido Baru Diresmikan Jokowi, di mana Lokasinya?

KEK Lido Baru Diresmikan Jokowi, di mana Lokasinya?

Travel Update
Jalur Trekking Loh Buaya di Taman Nasional Komodo Dibuka 1 April 2023

Jalur Trekking Loh Buaya di Taman Nasional Komodo Dibuka 1 April 2023

Travel Update
DAMRI Buka Rute Baru, Bisa Langsung Ponorogo-Tangerang PP

DAMRI Buka Rute Baru, Bisa Langsung Ponorogo-Tangerang PP

Travel Update
Terbang ke Kuala Lumpur Bisa dari Bandara Kertajati, Mulai Mei

Terbang ke Kuala Lumpur Bisa dari Bandara Kertajati, Mulai Mei

Travel Update
Teluk Tekaka, Spot Wisata dengan Panorama Indah Mirip Pulau Padar

Teluk Tekaka, Spot Wisata dengan Panorama Indah Mirip Pulau Padar

Jalan Jalan
5 Tips Berwisata ke Hutan Kota GBK, Perhatikan Jam Buka

5 Tips Berwisata ke Hutan Kota GBK, Perhatikan Jam Buka

Travel Update
Panduan Transportasi Umum ke Taman Suropati, Naik Transjakarta dan KRL

Panduan Transportasi Umum ke Taman Suropati, Naik Transjakarta dan KRL

Travel Tips
Menikmati Pagi usai Sahur di Spot Riyadi, Yogyakarta

Menikmati Pagi usai Sahur di Spot Riyadi, Yogyakarta

Jalan Jalan
KEK Lido, Calon Wisata Baru di Bogor dengan Theme Park hingga Movieland

KEK Lido, Calon Wisata Baru di Bogor dengan Theme Park hingga Movieland

Travel Update
Panduan ke Hutan Kota GBK: Jam Buka, Fasilitas, dan Aturan Masuk

Panduan ke Hutan Kota GBK: Jam Buka, Fasilitas, dan Aturan Masuk

Travel Tips
4 Aktivitas di Taman Suropati Jakarta, Healing Sambil Baca Buku Gratis

4 Aktivitas di Taman Suropati Jakarta, Healing Sambil Baca Buku Gratis

Jalan Jalan
11 Juta Orang Indonesia Liburan ke Luar Negeri, Jokowi: Banyak Devisa Terbuang ke Negara Lain

11 Juta Orang Indonesia Liburan ke Luar Negeri, Jokowi: Banyak Devisa Terbuang ke Negara Lain

Travel Update
Pengalaman Keliling Museum Basoeki Abdullah, Tempat Berkarya hingga Akhir Hayatnya

Pengalaman Keliling Museum Basoeki Abdullah, Tempat Berkarya hingga Akhir Hayatnya

Jalan Jalan
Cara ke Hutan Kota GBK Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Cara ke Hutan Kota GBK Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Travel Tips
Meriahkan Ramadhan 2023, Supermal Karawaci Gelar Sejumlah Program untuk Pengunjung

Meriahkan Ramadhan 2023, Supermal Karawaci Gelar Sejumlah Program untuk Pengunjung

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+