Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Kompas.com - 01/10/2022, 12:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor Indonesia akan berlaku selama 10 tahun, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mulai Kamis (29/9/2022).

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dikutip Kompas.com, Kamis.

Baca juga:

Sementara itu, terkait kapan penerapannya, pihak Imigrasi mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan.

"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Lantas, bagaimana jika ada masyarakat yang sudah atau baru saja membuat paspor?

Menurut informasi yang Kompas.com terima, pihak Imigrasi mengatakan belum ada petunjuk teknis lanjutan sampai saat ini.

Baca juga:

"Belum ada juknis (petunjuk dan teknis)-nya. Seyogianya begitu karena sudah tercetak di paspornya tidak bisa diubah," kata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Fijar Sulistyo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Artinya, paspor yang sudah dibuat masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni lima tahun.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com