KOMPAS.com – Tarif penyeberangan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) seluruh Indonesia mengalami kenaikan setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022.
Keputusan itu tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersial dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).
Baca juga: Tarif Kapal Ferry ASDP Naik Mulai 1 Oktober 2022
Adapun keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan ditandatangani pada 28 September 2022, serta diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.