Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan:
Golongan I (sepeda):
Eksekutif Rp 78.000
Reguler Rp 25.100
Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):
Eksekutif Rp 108.000
Reguler Rp 58.550
Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):
Eksekutif Rp 168.000
Reguler Rp 126.350
Baca juga: Mercusuar Cikoneng, Pilihan Wisata Sekitar Tol Merak Selain Pantai
Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700
Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter)
Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000
Kendaraan barang Reguler Rp 425.250