KOMPAS.com - Jika ingin berlibur ke luar negeri dengan tidak mengurus terlalu banyak dokumen, kamu bisa berkunjung ke sejumlah negara yang bebas visa.
Negara bebas visa ini artinya bisa dikunjungi tanpa perlu menunjukkan izin keluar masuk alias visa. Kamu hanya membutuhkan paspor Indonesia saat mengunjungi beberapa negara ini.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Umumnya, seseorang harus mengajukan permohonan visa sebelum dapat bepergian ke luar negeri.
Namun, dengan kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan antara satu negara dengan negara lain, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.
Meski demikian, beberapa negara tetap mengharuskan wisatawan mengurus Visa on Arrival atau visa saat mendarat di perbatasan negara tujuan.
Baca juga:
Dikutip dari Henley Passport Index, Kamis (13/10/2022), kekuatan paspor Indonesia saat ini berada di ranking ke-76 dunia. Informasi terbaru tahun 2022, ada 72 negara bebas visa dan Visa on Arrival yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia.
Henley Passport Index merupakan pemeringkatan dari semua paspor di dunia berdasarkan jumlah destinasi atau negara yang bisa diakses tanpa visa.
Indeks penilaian tersebut berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), database informasi perjalanan yang dikatakan terbesar dan paling akurat, serta dilengkapi oleh tim riset Henley & Partners.
Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat 4 Hal Penting Ini
Perlu dicatat bahwa informasi bisa sewaktu-waktu berubah, sehingga kita perlu selalu memperbarui informasi seputar negara bebas visa, terutama ketika hendak melakukan perjalanan.
Berikut daftar negara bebas visa dan Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia per tahun 2022.
1. Eropa
2. Asia
Baca juga: Syarat Masuk Jepang, Bebas Visa dan Tidak Tes PCR per 11 Oktober
3. Wilayah Oseania
Baca juga: Cara Dapat Pengesahan Tanda Tangan di Paspor Indonesia
4. Wilayah Karibia
5. Amerika Serikat
Baca juga: Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit
6. Timur Tengah
7. Wilayah Afrika
Baca juga: Hindari Pakai Baju Putih Saat Bikin Paspor, Ini Alasannya
Adapun dari informasi terbaru yang beredar dan setelah mengonfirmasi dari para agen travel, Turki termasuk dalam negara bebas visa yang berlaku 30 hari.
Aturan ini berlaku sejak awal tahun.
"Sejak Januari 2022, WNI yang akan ke turki sudah bebas visa. Masa tinggal maksimal 30 hari," ujar Sony dari Western Europe division Golden Rama, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober.
Namun, untuk warga negara Indonesia, bebas visa Jepang hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftarkan ePassport yang sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia (kedubes, konsulat jenderal, atau konsulat).
View this post on Instagram
Masa berlaku pendaftaran ePassport adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?
Sebagai catatan, informasi mengenai negara bebas visa bagi paspor Indonesia ini bisa mengalami perubahan seiring waktu.
Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali aturan terbaru visa melalui situs resmi negara yang akan kamu tuju.
Baca juga: Meski Paspor Berlaku 10 Tahun, Sandiaga Imbau Tetap Wisata di Dalam Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.