KOMPAS.com - Pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun dipandang sebagai angin segar pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap, penambahan masa berlaku paspor tersebut dapat berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan meningkatkan investasi.
"Paspor kita sekarang menjadi 10 tahun, kita apresiasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan juga langkah gercep (gerak cepat) dari teman-teman di imigrasi Kemenkumham," ujar Sandiaga dalam Weekly press Briefing (WPB) yang digelar secara hybrid, Senin (3/10/2022).
Baca juga:
Meski begitu, Sandiaga mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan berwisata di Indonesia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Indonesia juga memiliki banyak destinasi untuk dijelajahi. Beberapa yang disebut oleh Jokowi antara lain Bali, Labuan Bajo, dan Wakatobi.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga berpesan agar para pejabat tidak justru pelesiran di luar negeri.
"Sesuai dengan pesan Bapak Presiden (Jokowi), semua pasti sudah mendengar bahwa kalau kita berwisata di Indonesia aja," kata Sandiaga.
"Jadi meskipun paspor 10 tahun baru. Usahakan tetap wisata di Indonesia aja."
Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?
Untuk diketahui, masa berlaku paspor Indonesia sebelumnya adalah lima tahun.
Meski Permenkumham Nomor 18/2022 diteken pada 29 September, namun masa berlaku paspor 10 tahun belum langsung berlaku. Hingga terakhir dikonfirmasi oleh Kompas.com, pihak imigrasi masih mempersiapkan petunjuk dan teknisnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.