Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2022, 12:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, per 12 Oktober 2022. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly, tertanggal Kamis (29/09/2022).

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022)

Baca juga: Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon. Berikut rinciannya.

Baca juga:

Biaya paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta

Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.

Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Adapun layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 

Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

Jalan Jalan
Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Travel Tips
Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Travel Update
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Travel Update
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Travel Update
Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Travel Update
Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Travel Update
Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Travel Update
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Travel Update
Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Travel Update
Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Travel Update
Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Travel Update
Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com