Taman rekreasi ini merapkan syarat berkunjung sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2022.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung berkategori hijau di aplikasi tersebut yang boleh masuk.
Baca juga:
Pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, namun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selama berwisata, pengunjung wajib memakai masker dengan benar dan menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.