KOMPAS.com - Tahun 2022 tersisa kurang dari sebulan lagi sebelum memasuki tahun 2023. Sepanjang tahun depan, pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Jumlah ini terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga:
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Nataru Masih Banyak, Lebih dari 1 Juta Tiket
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.