KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat udara menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) bisa kembali memperhatikan syarat penerbangan terbaru.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada Jumat (26/8/2022).
Baca juga:
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Berikut syarat naik pesawat terbaru atau per Rabu (29/8/2022):
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Baca juga: Refund Tiket Pesawat, Berapa Persen Uang Tiket Pesawat Dikembalikan?
2. PPDN berusia 6-17 tahun
Baca juga: Apakah Aman Naik Pesawat Terbang Saat Hujan? Simak Jawabannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.