KOMPAS.com - Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi di masa depan. Bisa saja liburan yang sudah kamu persiapkan tiba-tiba batal karena adanya kendala.
Hal ini memaksa kamu untuk melakukan refund tiket pesawat. Refund atau pengembalian dana, dapat terjadi dari pihakmu atau pihak maskapai.
Baca juga: 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Check In Pesawat
Berikut informasi mengenai refund tiket pesawat yang perlu kamu ketahui.
Pembatalan penerbangan dari pihak maskapai lumrah terjadi di Indonesia. Hal ini bisanya terjadi karena adanya kerusakan pesawat dan force majeure (bencana alam).
Bila pembatalan murni sepihak dari maskapai, maka kamu berhak mendapatkan uangmu kembali.
Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali
Berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, refund karena force majeure akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10–20 persen per penumpang.
Maskapai penerbangan memiliki kebijakan masing-masing untuk refund jenis ini.
Biasanya, maskapai hanya akan mengganti 50 persen dari total harga tiket yang kita bayarkan, bergantung pada lama refund sebelum hari keberangkatan.
Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya
Dilansir dari berbagai sumber, berikut kebijakan refund beberapa maskapai besar di Indonesia. Perlu diingat kebijakan ini dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Segera Dilakukan jika Ketinggalan Pesawat
Untuk mengajukan pembatalan, kamu bisa menelepon Call Center Garuda Indonesia di nomor 0 804 1 807 807 dan (+6221) 2351 9999 yang beroperasi 24 jam.
Perlu diingat kebijakan berbeda pada setiap sub kelas yang ada. Kamu juga tidak akan mendapat pengembalian untuk biaya Add On, IWJR, dan VAT (Value-Added Tax).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.