KOMPAS.com - Ada sejumlah barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat terbang, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Sebab, barang-barang tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Penumpang sebaiknya mengetahui daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat terbang sebelum berkemas.
Baca juga: Naik Pesawat Bikin Mudah Lelah? Ternyata Ini Sebabnya
Jadi, sebelum bepergian menggunakan pesawat penumpang dapatmemastikan bahwa isi koper aman dari barang-barang terlarang tersebut.
Pasalnya, pesawat terbang adalah alat transportasi dengan teknologi yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, ada barang yang dilarang masuk pesawat demi keamanan seluruh penumpang dan kru.
Baca juga: Apakah Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat? Simak Ketentuannya Agar Aman
Berikut daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat seperti dihimpun Kompas.com dari laman resmi Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Air Asia.
“Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda atau barang yang tercantum di bawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat,” tulis Garuda Indonesia, dikutip dari laman resminya, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut, Simak Aturan Naik Pesawat Terkini
Meliputi, asam sulfat, alkali, merkuri (termasuk cairan yang terdapat dalam thermometer), zat-zat yang mengandung merkuri, aki kendaraan, sel baterai cair, air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, dan lainnya.
Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak, amunisi (termasuk tempat amunisi yang kosong), kembang api, pistol api, bagian dari pistol, tabung gas, tabung asap, dan lainnya.
Baca juga: 3 Alasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Saat Naik Pesawat
Meliputi gas bertekanan yang tidak mudah terbakar, gas bertekanan mudah terbakar, gas bertekanan beracun, propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi
Meliputi, bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol, etanil, alkohol, bensin, diesel, cat semprot aerosol, turpentine, pelarut cat, dan minuman beralkohol.
Meliputi, kembang api, petasan, suar, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyalakan, dan korek api.
Baca juga: Mengapa Ponsel Harus Airplane Mode Saat Naik Pesawat?
Meliputi bubuk pemutih dan peroksida.
Meliputi, arsenik, sianida, pembasmi hama atau serangga, produk biologis yang berbahaya, insektisida, pembunuh ilalang, dan material virus hidup.
9. Koper, tas, atau barang bawaan lain yang dilengkapi dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
Baca juga: Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter
Meliputi, airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain. Garuda Indonesia melarang kendaraan melarang penumpang membawa barang tersebut dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.
Meliputi, pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan.
View this post on Instagram
Meliputi, gas air mata dan semprotan asam fosfor.
Meliputi, bakteri, virus, dan material yang dapat menular atau membahayakan biologis seperti darah yang terinfeksi.
Gas padat yang didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan gas padat beracun seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung, dan tabung gas padat.
Baca juga: 2 Tindakan yang Harus Dilakukan jika Bagasi Nyasar Saat Naik Pesawat
Seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi.
Air Asia melarang penumpang membawa tanaman hidup dan bunga. Meliputi, semua tanaman hidup dan produk tanaman yang terdapat di dalam pot menggunakan tanah, tanaman berupa akar, benih, dan tanaman yang dengan atau tanpa sertifikasi fitosanitari dari Kementrian Pertanian atau dari institusi pemerintah lain.
“Kami tidak akan menerima tanaman hidup dan bunga sebagai barang yang dibawa dalam bagasi terdaftar ataupun bagasi kabin,” tulis Air Asia dalam laman resminya.
Baca juga: Apakah Aman Naik Pesawat Terbang Saat Hujan? Simak Jawabannya
Meliputi, komponen dan bagian senjata api, replika senjata api (seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik api berbentuk senjata api), dan pistol pelumpuh seperti untuk hewan ternak.
18. Makanan siap saji dengan sistem pemanas atau Meals Ready to Eat (MRE) atau minuman dengan sistem pemanasan tanpa api atau Flameless Ration Heater (FRH).