KOMPAS.com - Keberadaan kartu identitas, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk melakukan perjalanan dengan naik kereta api. Namun, apakah naik kereta api bisa tanpa membawa KTP?
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang diwajibkan untuk membawa kartu identitas seperti KTP saat naik kereta api.
Baca juga:
"Harus bawa identitas (KTP). Atau surat resmi dari instansi (kepolisian) jika hilang dan lain-lain. Bisa juga bawa paspor," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, dalam memesan tiket kereta api, calon penumpang bisa memilih dua jenis kartu identitas diri yang diperlukan.
"Bisa pakai KTP atau paspor," kata Eva.
Ia melanjutkan, anak berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki kartu KTP bisa memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:
Selain itu, lanjut Eva, juga ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yakni vaksinasi Covid-19. Syarat ini tetap berlaku meski kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.
Syarat tersebut masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Betul masih sama dengan SE," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.