KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/1/2023).
Visa ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Baca juga:
"Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Hal ini, tambahnya, sebagai upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.
Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta
Untuk diketahui sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.
Namun saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa tersebut secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.
Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mengikuti tahapan berikut.
Baca juga: Strategi Indonesia Pulihkan Pariwisata Pascapandemi, Luncurkan Visa sampai Pameran di Luar Negeri