Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia Tak Lagi Wajibkan Penjamin

Kompas.com - 10/02/2023, 15:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/1/2023).

Visa ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

 

Baca juga:

"Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Hal ini, tambahnya, sebagai upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.

Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta

Untuk diketahui sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.

Namun saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa tersebut secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.

Prosedur pengajuan visa kunjungan wisata

Ilustrasi permohonan visa.FREEPIK Ilustrasi permohonan visa.

Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mengikuti tahapan berikut.

  • Mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.
  • Setelah masuk, pemohon dapat mengisi borang (formulir) yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera di website.
  • Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan.

Baca juga: Strategi Indonesia Pulihkan Pariwisata Pascapandemi, Luncurkan Visa sampai Pameran di Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com