KOMPAS.com - Terdapat perbedaan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival (VoA) elektronik (e-VoA) dan biasa.
Hal ini penting untuk diketahui oleh para Warga Negara Asing (WNA).
“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Baca juga:
Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VoA biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, e-VoA bisa langsung diperpanjang secara online melalui situs molina.imigrasi.go.id.
"Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VoA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapanpun dan di manapun," imbuhnya.
Untuk memperpanjang e-VoA, caranya hanya dengan mengakses situs molina.imigrasi.go.id. Isi form yang tersedia, kemudian tinggal lanjut ke halaman pembayaran.
"Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad.
Baca juga: E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI
Adapun bagi WNA pengguna e-VoA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan, atau perlintasan darat.
Sebab, data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.
“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VoA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia".
"Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.