KOMPAS.com - Terdapat perbedaan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival (VoA) elektronik (e-VoA) dan biasa.
Hal ini penting untuk diketahui oleh para Warga Negara Asing (WNA).
“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Baca juga:
Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VoA biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, e-VoA bisa langsung diperpanjang secara online melalui situs molina.imigrasi.go.id.
"Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VoA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapanpun dan di manapun," imbuhnya.
Untuk memperpanjang e-VoA, caranya hanya dengan mengakses situs molina.imigrasi.go.id. Isi form yang tersedia, kemudian tinggal lanjut ke halaman pembayaran.
"Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad.
Baca juga: E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI
Adapun bagi WNA pengguna e-VoA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan, atau perlintasan darat.
Sebab, data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.
“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VoA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia".
"Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot (langsung di tempat) pada area kedatangan bandara atau pelabuhan masih bisa didapatkan.
"Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet," ungkap Achmad.
Baca juga:
Ia menjelaskan, bagi WNA pengguna VoA biasa yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi.
"Orang Asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.