Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 21:03 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Informasi mengenai syarat terbaru naik kapal laut diperlukan masyarakat. Terlebih, sebentar lagi masyarakat akan memasuki masa mudik Lebaran 2023.

Dengan mengetahui syarat terbaru naik kapal laut, maka calon penumpang bisa mempersiapkan diri.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Ferry per Maret 2023, Jangan Beli Tiket di Pelabuhan

Baca juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Api Tetap Sama

Adapun syarat terbaru naik kapal bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

KM Sabuk Nusantara 95 yang membawa ratusan pemudik kembali ke Jakarta tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/6/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D KM Sabuk Nusantara 95 yang membawa ratusan pemudik kembali ke Jakarta tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/6/2018).

Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 26 Agustus 2022 lalu. Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan itu, sehingga masih berlaku.

Aturan tersebut telah disesuaikan dengan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com