KOMPAS.com - Informasi mengenai syarat terbaru naik kapal laut diperlukan masyarakat. Terlebih, sebentar lagi masyarakat akan memasuki masa mudik Lebaran 2023.
Dengan mengetahui syarat terbaru naik kapal laut, maka calon penumpang bisa mempersiapkan diri.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Ferry per Maret 2023, Jangan Beli Tiket di Pelabuhan
Baca juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Api Tetap Sama
Adapun syarat terbaru naik kapal bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 26 Agustus 2022 lalu. Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan itu, sehingga masih berlaku.
Aturan tersebut telah disesuaikan dengan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.